Otoseken.id - Wow! mulai 30 Juni 2020, denda pajak kendaraan hingga bea balik nama dihapus.
Kabar yang menyenangkan ini tentu bikin senang pemilik kendaraan bermotor.
Soalnya, denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dihapuskan di tengah pandemi Covid-19.
Yup, Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini sudah mulai sejak 30 Juni 2020.
Baca Juga: Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif
Gak tanggung-tanggung, pemutihan pajak kendaraan ini sampai 30 September 2020 atau 2 bulan lebih.
Kabar baik ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.
Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.
Baca Juga: Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan
Bayar pajak kendaraan makin gampang.
Cukup akses online-pajak.com, brother bisa urus pajak kendaraan dengan mudah.
Simak dokumen yang harus dipenuhi:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Uang sejumlah nominal pajak.
Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda SWDKLLJ Dihapus, Ini Syarat-syaratnya
Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.
Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda Pajak Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, DKI Jakarta Kapan?