Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Daihatsu Feroza Harga Miring Lelangan Ditjen Pajak, Begini Cara Ikutnya

Abdul Aziz Masindo,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 22:39 WIB
Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.
Lelang.go.id
Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.

Uang jaminan tersebut disetorkan melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah mendaftar di website Lelang.go.id.

Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Mobil Bekas Rp 20 Jutaan, Toyota Corona Twincam, Feroza Hingga Kijang

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melunasi kewajiban itu, maka pemenang lelang dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, bisa mengunjungi laman web https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/362332/KPP-Tasik-2-Mobil-Daihatsu-Feroza-2-WD-Tahun-1994-No-Pol-Z-1601-KC-dilengkapi-BPKB.html.

 

 

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa