"Paling banyak memang dari pemerintahan, dinas-dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, karena meraka juga bingung beli di mana, dealer itu hanya menjual mobil utuh, jadi segmentasinya RSUD atau RS Pemerintah, Puskemas, RS Swasta, CSR Perusahaan, Masjid, Partai, dan sebagainya," ungkap Ari.
Namun di masa pandemi seperti sekarang, mobil Ambulans untuk membawa pasien khusus Covid-19 berbeda dengan Ambulans non-covid-19.
Baca Juga: Menperin Usulkan Pajak Mobil Baru Dihapus, Ini Tanggapan Pedagang Mobkas
"Kalau Covid kan penanganan dari medisnya harus khusus, begitu juga dengan mobilnya, harus khusus juga," katanya.
"Seperti harus adanya isolator covid, yang covid isolator harus tertutup, beda sama yang non-covid dia terbuka, dan harus ada sekat antara driver dan pasien, dan AC dibelakang tidak boleh dinyalakan," lanjut Ari
Menurut Ari, peraturan dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan), spesifikasi Ambulans khusus covid-19 mendakati ambulans infeksius.
Range harga 1 unit Ambulans beserta kelengkapan fasilitas medisnya mulai dari dari Rp 500 juta sampai Rp 3 Miliar.
Sementara untuk modifikasi dari mobil biasa menjadi Ambulans, range harga mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1,2 miliar.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR