Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu Datang Lagi Ke Samsat

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 29 November 2020 | 19:24 WIB
STNK, BPKB dan SIM (Ilustrasi)
Otomotifnet.gridoto.com
STNK, BPKB dan SIM (Ilustrasi)

Otoseken.id - Blokir STNK dan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor tidak perlu lagi datang ke Samsat, pasalnya blokir STNK bisa dilakukan secara daring atau online.

Seperti kita ketahui bersama, sehabis melepas kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir STNK dan pajak kendaraan.

Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, walaupun pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut.

Dikutip dari kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengingkatkan bahwa proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.

Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

Caranya dengan melakukan login di website pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya.

 

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa