Otoseken.id - Pemilik motor Honda bisa klaim garansi ke pabrikan lewat bengkel resmi gara-gara terendam banjir?
Sebagai jaminan kualitas produk, setiap motor baru tentu memiliki garansi kelistrikan selama satu tahun dan garansi mesin selama tiga tahun.
Penasaran, apakah garansi pabrikan tersebut juga meliputi motor yang kondisinya sudah terendam banjir?
“Karena banjir termasuk dalam kategori bencana alam, maka hal ini diluar dari tanggung jawab pabrikan untuk melakukan perbaikan,” jawab Andy Susanto, Kepala Bengkel AHASS Honda JHC Biz Center.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Motor Bekas Terendam Banjir, Hindari Pedagang Nakal
Hasilnya tentu pemilik motor tidak bisa mengajukan klaim ke bengkel resmi atau pabrikan dan harus menanggung sendiri kerusakan yang dialami.
Hal ini meliputi kerusakan yang terjadi pada seluruh bagian motor meliputi bodi, kaki-kaki, mesin hingga sektor kelistrikan.
“Namun sebagai bentuk kepedulian terhadap konsumen, jaringan bengkel AHASS Honda mengadakan program Siaga Banjir di wilayah yang terdampak,” lengkapnya.
Contohnya program ini bisa ditemui di sejumlah wilayah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Motor Habis Terendam Banjir, Segera Periksa 4 Komponen Ini Biar Aman
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR