Otoseken.id - Insentif PPnBM (Penjualan Atas Barang Mewah) mobil baru tahap pertama sudah berjalan hampir satu bulan, dimana kebijakan tersebut berlaku sejak awal Maret 2021.
Adapun kriteria mobil yang memenuhi insentif PPnBM adalah kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc dan penggerak dua roda (4x2), serta memiliki kandungan lokal minimal 70 persen.
Insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, masing-masing tahapan berlaku selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Baca Juga: Kena Insentif PPnBM, Toyota Rush Baru Turun Hingga Rp 18 Juta, Cek Harga Bekas Tahun Muda
Alhasil dengan adanya insentif tersebut, harga mobil baru yang memenuhi kriteria tersebut untuk tahap pertama ini mendapat potongan harga mulai dari belasan juta hingga puluhan juta.
Platform jual-beli mobil bekas, Carro memprediksi, kebijakan tersebut akan berdampak pada turunnya harga mobil bekas
"Setiap merek dan model memiliki karakteristik pasar yang unik dan akan sangat kompleks untuk dijabarkan. Namun saya bisa melihat tren penurunan antara 2 hingga 10 persen, dengan mayoritas mengalami koreksi di bawah 5 persen," ungkap Aditya.
Meskipun begitu, menurut Aditya pada kenyataannya harga mobil bekas mengalami koreksi yang lebih kecil.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR