Otoseken.id - Over kredit atau take over merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak pemilik mobil ke pihak calon pembeli.
Over kredit atau take over bisa menjadi cara yang tepat untuk pemilik mobil terlepas dari utang saat tidak bisa lagi membayar cicilan mobil tersebut.
Dalam kejadian ini, calon pembeli mobil lah yang melanjutkan cicilan sampai dengan lunas sesuai dengan tenor perjanjian.
Tips Aman Over Kredit
Namun proses take over atau over kredit mobil bekas tidak bisa sembarangan, dikutip dari Lifepal.co.id, berikut 5 tips over kredit mobil bekas yang aman, simak:
1. Proses over kredit sebaiknya melibatkan pihak bank atau leasing
Pastikan setiap transaksi harus melibatkan pihak bank atau leasing. Tujuannya agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila calon pembeli tidak layak dari segi finansial demi menghindari terjadi kredit macet.
Namun, jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kredit baru akan diproses dan over kredit mobil bisa dilanjutkan.
2. Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang. Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing.
Jika ada masalah akibat take over kredit mobil di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Beli Mobil Bekas Kredit Lebih Mahal Daripada Cash
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Lifepal.co.id |
KOMENTAR