Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Beli Mobil Bekas Secara Kredit? Begini Tips Aman Over Kredit

Dok Grid - Jumat, 15 Maret 2024 | 18:42 WIB
Ilustrasi bursa mobil bekas
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi bursa mobil bekas

3. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya

Saat kamu berniat melakukan take over kredit mobil, sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya.

Dengan begitu terdapat transparansi yang dapat mendukung kelancaran transaksi. Hal ini bertujuan menghindarkan diri dari kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi.

4. Pahami aturan over kredit

Terkait cara over kredit mobil ini tidak boleh asal-asalan sebab kalau tak sesuai ketentuan, pihak-pihak yang bersangkutan bisa dikenai hukuman penjara.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.

Ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

5. Lakukan penghitungan over kredit sendiri

Sebelum memulai take over, pastikan kamu sudah mengantisipasi perhitungan dan biaya ganti kredit. Atur harga secara adil.

Sebagai penjual, jangan tetapkan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Di lain sisi selaku pembeli, pastikan kamu bisa menghitung sendiri harga over kredit yang mau disiapkan.

Kalau masih ragu dengan harga yang dipatok atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakuisisi mobil dengan cara over kredit, kamu bisa juga melakukan perhitungan sendiri.

Jika dari awal harga yang ditawarkan sudah terbilang murah, tetap lebih baik untuk meninjau ulang.

Nah sudah paham kan soal apa itu take over kredit mobil? Artinya bukan kita menjual atau membeli mobil yang masih dalam proses kredit, tapi mengalihkan cicilan dari leasing kepada multifinance atau orang lain.

Baca Juga: Pilih Asuransi TLO Atau All Risk untuk Mobil? Kenali Perbedaannya

Posted : Rabu, 14 April 2021 | 19:07 WIB| Last updated : Jumat, 15 Maret 2024 | 18:42 WIB

Editor : optimization
Sumber : Lifepal.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa