Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Lokasinya

ARSN,Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 1 Juli 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Otoseken.id - Wah, kabar bagus banget nih buat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, hari ini Juli 2021 ada pemutihan pajak kendaraan.

Enggak tanggung-tanggung, ada beberapa item pajak yang masuk dalam program pemutihan.

Seperti pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.

Baca Juga: Besaran Biaya Pajak Tahunan Toyota Limo Eks Taksi Blue Bird

Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.

Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.

Jadi untuk sobat yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.

Melansir dari Tribunbatam.id, ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).

Baca Juga: Naksir Mercedes-Benz E200 Facelift 2015 Eks Taksi Silver Bird, Intip Dulu Pajak Tahunannya

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.

Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Beli Yamaha Scorpio Z Bekas, Intip Dulu Pajak Tahunannya

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni, dikutip dari Tribunbatam.id.

Sobat yang tidak tinggal di Provinsi Kepri tidak perlu merasa cemas, karena program pemutihan pajak kendaraan juga dilakukan di beberapa daerah lainnya.

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di 2021:

1. Jawa Tengah

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Tidak Dapat Insentif PPnBM, Ini Sebabnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.

Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupan penghapusan denda PKB.

2. Lampung

Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.

Lebih lanjut, program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.

Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB serta pembebasan biaya pengurusan BBNKB.

3. Bali

Pemrpov Bali juga ikut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021.

Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB.

Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.

Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.

Tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum kelewatan.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa