Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berikut Perbedaan Leasing dan Lembaga Pembiayaan, Simak Sebelum Kredit

Dok Grid - Selasa, 23 April 2024 | 15:04 WIB
Toyota Raize 1.0 Turbo GR Sport CVT
Abdul Aziz Masindo
Toyota Raize 1.0 Turbo GR Sport CVT

Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.

Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan oleh hal-hak tersebut.

Tetapi dalam pelaksanaannya, penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi, jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet barang dapat diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.

Kenyataannya yang terjadi, saat kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.

Jangan sampai salah kaprah ini terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.

Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.

Baca Juga: Mobil dan Motor Hasil Tarikan Leasing Dibawa Kemana? Ternyata Kesini

Posted : Selasa, 23 April 2024 | 15:04 WIB| Last updated : Selasa, 23 April 2024 | 15:04 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa