Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Yuk Diurus Terakhir Bulan Ini

Konten Grid - Senin, 23 Agustus 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi BPKB
Polri
Ilustrasi BPKB

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan pada program pemutihan pajak kendaraan.

Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen, kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

4. Yogyakarta

Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan juga diselenggarakan oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.

Masa berlaku hingga akhir tahun 2021 ini, tepatnya 31 Desember 2021.

5. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan 3 program.

Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, kemudian penghapusan denda pajak kendaraan.

Diskon pajak kendaraan berlaku mulai tanggal 8 Juni-3 September 2021, dan pemutihan denda pajak masih berlangsung sampai akhir tahun tepatnya 17 Desember 2021.

6. Lampung

Seperti halnya lainnya, Provinsi Lampung juga enggak ketinggalan dengan program pemutihan pajak.

Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan, lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program tersebut sudah dimulai sejak 1 April 2021 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2021.

7. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 yang akan datang.

Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

8. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Editor : ARSN
Sumber : Otoseken.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa