Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

motor bekas

Mobil Motor Bekas Nunggak Pajak? Ada Pemutihan Hingga Desember 2020

ARSN,Ahmad Ridho - Selasa, 10 November 2020 | 12:41 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK

Otoseken.idMobil atau motor bekas nunggak pajak? Ada pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama hingga Desember 2020 nih.

Pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama ini harus penuhi 3 syarat.

 

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan.

Penghapusan ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Perhatikan Bagian Ini Saat Meminang Mobil Bekas Berumur 10 Tahun Lebih

Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.

Editor : ARSN
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa