Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

8 Tips Beli Mobil Bekas Agar Tidak Menguras Kantung

Abdul Aziz Masindo - Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:28 WIB
Ilustrasi mobil bekas
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi mobil bekas

Otoseken.id - Sebelum membeli mobil bekas, penting untuk perhatikan 8 tips berikut ini supaya keuangan tetap terjaga dan tidak menguras kantung.

Seperti kita ketahui, mobil bekas masih banyak diminati masyarakat Indonesia, alasannya tentu saja harga mobil bekas lebih murah ketimbang membeli mobil kondisi baru.

Tapi membeli mobil bekas tidak semudah membeli mobil baru, selain harus periksa kondisi mobil tersebut, tetapi harus merencakan keuangan Anda supaya tidak menguras kantung.

Financial Educator Lifepal, memberikan 8 tips membeli mobil bekas agar keuangan tetap terjaga:

1. Cari kendaraan yang Sesuai Kebutuhan dan Layanan Purna Jual

Ilustrasi perbaikan di bengkel resmi
Istimewa
Ilustrasi perbaikan di bengkel resmi

 

Hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas adalah mencari yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu operasional sehari-hari, dan sesuai dengan bujet.

Baca Juga: 3 Tips Meminimalkan Risiko Finansial Saat Tejadi Kecelakaan Mobil

Jika fitur-fitur dalam kendaraan tersebut tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka Anda bisa memilih mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas baik, serta harga yang lebih terjangkau.

Hal yang tak kalah penting lainnya ialah, Anda harus memerhatikan ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.

2. Jangan Habiskan Seluruh bujet Untuk Membeli Mobil

Anggap saja, Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.

Gunakanlah Rp 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli, serta mengurus proses balik nama kendaraan.

 

Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

3. Pastikan Pajak Kendaraan Masih Hidup

Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.

Ilustasi STNK dan BPKB
Kompas.com
Ilustasi STNK dan BPKB

Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:

Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12

Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

4. Perhatikan Dokumen Mobil Harus Lengkap

Sebaiknya beli kendaraan bekas yang Anda pilih lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, Anda akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang Atau Rusak dan Biaya Buat yang Baru

Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.

Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

5. Jika Mau Kredit Jangan Pakai Tenor Panjang

Apabila Anda terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.

Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari.

6. Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Anda memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Masih Masa Cicilan, Begini Tips Aman Over Kredit

Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

7. Beri Perlindungan Terbaik Mobil Bekas yang Anda Beli

 Bila Anda membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk kendaraan tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.

Untuk itu, Anda bisa memilih asuransi mobil jenis allrisk atau total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda.

All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.

8. Bila Anda Tidak Terlalu Memahami Mobil, Ajak Pemilik ke Bengkel Resmi

Hal terakhir yang tidak kalah penting ketika ingin membeli mobil bekas adalah lakukan pengecekan kondisi kendaraan tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi juga bagian interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.

Tapi, ketika Anda belum cukup memahami hal tersebut, maka ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

Dengan laporan dari general check up tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.

 

 

Editor : ARSN
Sumber : Lifepal

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa