Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Darurat

Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Melakukan Perjalanan PPKM Jawa Bali

ARSN,Erwan Hartawan - Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi PPKM
Rudy Hansend/GridOto.com
Ilustrasi PPKM

Selain itu, terdapat aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Sedangkan untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen berlaku selama 7 hari.

"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.

Pada wilayah PPKM level 3, kapasitas transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.

Baca Juga: 2 Cara Merawat Wiper Saat PPKM Darurat, Jangan Sering Angkat Wiper

Sementara, pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan level 2:

Level 1

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang
3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan

level 2

1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota         Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,     Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Demak.

5. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten            Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Editor : ARSN
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa