Sedangkan bagi pengemudi kendaraan logistik yang belum divaksin, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Budi mengatakan, pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan dengan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.
Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.
Pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah.
"Sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan menggunakan masker.
"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," pungkas Budi.
Jadi ketentuan wajib PCR telah dihapus, dan penggantinya hanya tes Antigen bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR