Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh melalui darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Sementara itu, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang pakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Baca Juga: Waduh Bahaya, Ini Risiko Mencampur Air Radiator dengan Air Mineral
Pada SE terbaru itu juga ditetapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan.
Bagi daerah dengan status PPKM Level 3 dan Level 2, berlaku jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 1, kapasitas penumpangnya bisa 100 persen.
Di sisi lain, khusus untuk pengemudi kendaraan logistik, diatur bahwa wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksin dosis kedua.
Sementara bagi pengemudi kendaraan logistik yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR