Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah, Ternyata Sekarang Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual Mudah Banget

ARSN,M. Adam Samudra - Jumat, 5 November 2021 | 13:15 WIB
Showroom mobil bekas
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Showroom mobil bekas

Otoseken.id - Wah, ternyata blokir STNK kendaraan yang baru dijual sekarang mudah banget. Begini nih caranya.

Setelah melepas atau menjual kendaraan bermotor seperti motor atau mobil, disarankan langsung melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut bertujuan agar tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Untuk memblokir STNK kendaraan yang telah dijual enggak susah datang ke samsat.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Enggak Perlu Bawa BPKB, STNK dan KTP

Sebab blokir STNK kendaraan yang telah dijual bisa dilakukandari rumah.

Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses untuk melakukan blokir STNK, selain secara langsung bisa juga dilakukan secara online.

Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengurus ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang Atau Rusak dan Biaya Buat yang Baru

Tenang, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id​.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan.

Untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari. Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Ini Posisi Tanda Pajak Progresif di Mobil Bekas, Banyak Yang Gak Tahu

Kemudian periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.

Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual, maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.

Adapun langkah langkah dalam melakukan pemblokiran STNK secara online adalah sebagai berikut:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen
- Kemudian klik “Kirim”

Namun jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.

Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa