"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.
"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.
Pria dengan sapaan akrab Emil itu mengatakan, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.
Baca Juga: Wah Lumayan, Premium Dihapus Harga Pertamax Diduga Bisa Turun
"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.
Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.
Yang pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.
kemudian kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.
Baca Juga: Jangan Asal Pasang, 3 Poin Ini Wajib Diperhatikan Saat Ganti Pelek Mobil Bawaan
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR