Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Pohon Tumbang, Ternyata Mobil Tertimpa Pohon Belum Tentu Ditanggung Asuransi, Ini Sebabnya

Naufal Shafly,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 26 Desember 2021 | 14:45 WIB
Sebuah pohon tumbang dan menimpa dua mobil di halaman RS Pelni, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021)
Mita Amalia Hapsari/Kompas.com
Sebuah pohon tumbang dan menimpa dua mobil di halaman RS Pelni, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021)

Otoseken.id - Hujan disertai angin kencang di beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banyak pohon tumbang.

Pohon tumbang yang sampai menimpa mobil terjadi di halaman RS Pelni, Palmerah Jakarta Barat menimpa dua mobil yaitu Nissan Leaf dan Toyota Fortuner pada Kamis (23/12/2021). 

Terlihat atap Toyota Fortuner di bagian belakang rusak berat, begitupun kaca belakang yang juga pecah.

Sebelumnya juga, Pohon tumbang menimpa mobil terjadi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dimana pohon palem besar di median Jalan Metro Pondok Indah tumbang dan menimpa Honda HR-V yang sedang melintas pada Sabtu (18/12/2021).

Akibatnya, bagian atap kursi baris kedua Honda HR-V rusak berat hingga kaca samping belakang sebelah kiri pecah, beruntung pengemudi selamat dan tidak ada korban jiwa.

Honda HR-V tertimpa pohon Palem di Pondok Indah, Jakarta Selatan
Instagram @merekamjakarta
Honda HR-V tertimpa pohon Palem di Pondok Indah, Jakarta Selatan

Baca Juga: Honda HR-V Tertimpa Pohon Palem di Pondok Indah, Biaya Perbaikannya Bikin Elus Dada

Berkaca dari kejadian tersebut, apakah kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang bisa dicover oleh asuransi standar?

Sebelum membahas kasus ini lebih jauh, ada baiknya kita pelajari dulu perbedaan jenis asuransi secara umum.

Jenis asuransi secara umum terbagi menjadi dua macam, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

Perbedaannya adalah melihat besarnya biaya perbaikan dari kerusakan yang dialami kendaraan.

Jika menggunakan asuransi TLO atau asuransi standar, hanya bisa mencover kendaraan jika hilang, atau kerusakan yang biaya perbaikannya sama dengan atau di atas 75 persen dari harga kendaraan saat kejadian.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa