Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Kena Progresif, Sehabis Jual Kendaraan Segera Blokir STNK, Begini Caranya

Abdul Aziz Masindo - Senin, 7 Februari 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.

 

  1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu PKB
  3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
  4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
  5. klik kirim

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antar lain:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  2. Bila dikuasakan, Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotokopi STNK/ BPKB
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/ 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK via Online"

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Tapi STNK Hilang, Begini Cara Proses Balik Namanya

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa