Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pro Kontra Kehadiran Relawan Ambulans, Instruktur JDDC Bilang Gini

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 27 Maret 2022 | 14:37 WIB
Relawan Ambulans pakai strobo dan sirine ditilang polisi
TikTok @re.no.19
Relawan Ambulans pakai strobo dan sirine ditilang polisi

Otoseken.id - Baru-baru ini viral aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans, seperti kita ketahui ambulans merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan.

Padahal Kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas dapat dikenakan sanksi karena merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Masyarakat yang menghalangi atau tidak memprioritaskan ambulans menjadi polemik tersendiri mengenai escort atau relawan pembuka jalan ambulans. Peran relawan ambulans menyalahi aturan, tapi dalam kondisi tertentu justru dianggap berguna.

Jusri Pulubuhu selaku Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, adanya relawan ambulans lahir dari ketidakpedulian masyarakat terhadap tugas ambulans.

"Para escort itu adalah relawan, perlu diketahui tidak dilindungi undang-undang, mereka tidak punya kuasa diskresi lalu-lintas artinya merekayasa lalu-lintas. Sehingga jika terjadi kecelakaan atau hal lain dari perbuatan mereka maka mereka akan terkena sanksi," kata Jusri.

Ilustrasi ambulans
GridOto.com/ Pilot
Ilustrasi ambulans

"Dari perspektif kemanusiaan, saya menghormati perilaku mereka. Sebab perilaku mereka mesti dipahami mereka adalah pahlawan tapi tidak dilindungi oleh hukum," lanjutnya.

Jusri mengatakan, jika masyarakat pengguna jalan sadar betapa berharganya waktu ambulans di jalan untuk menjemput dan mengantarkan pasien terlebih konisi kritis maka tidak perlu ada relawan.

"Sebetulnya perilaku mereka merupakan manifestasi dari ketidakpedulian masyarakat Indonesia, terhadap hak-hak prioritas dari ambulans," katanya.

Baca Juga: Walaupun Niatnya Baik, Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine Tetap Ditilang

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa