Otoseken.id - Walaupun niat relawan kawal Ambulans baik, tapi tetap saja penggunaan strobo dan sirine di kendaraan pribadi tetap melanggar hukum dan bisa kena tilang.
Seperti dalam video yang diunggah akun TikTok @re.no.19, tampak polisi sedang menindak dan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan pribadi yang diduga relawan kawal Ambulans.
@re.no.19 kota depok ##Rescue #escort ##cianjur ##depokcity ##polriindonesia
♬ suara asli - Reno Afrian
Padahal aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Helm Berlogo SNI Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penyebabnya
Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuan relawan ambulans baik yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet. Tapi kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR