Otoseken.id - Biar gak bingung nih pas di jalan tol, ini lho bedanya rambu warna hijau dan biru di tanda penunjuk jalan tol.
Siapa yang sering lewat jalan tol dan sering juga ketemu rambu petunjuk jalan berukuran besar.
Pernah gak sih bertanya-tanya apa bedanya rambu warna hijau dan biru? Ternyata punya arti penting yang gak boleh dilanggar.
Perbedaan warna dasar rambu penunjuk di jalan tol ini sengaja dipilih untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis, agar mudah dibaca oleh pengguna jalan dan juga memiliki penjelasan yang berbeda.
Perbedaan warna ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, mengatakan warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.
Petunjuk jalan dengan warna hijau ini artinya pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru, kepada GridOto.com.
Baca Juga: Ada 3 Tipe Rest Area, Pemudik Harus Tahu Perbedaannya Agar Tidak Keliru
Sementara rambu penunjuk dengan latar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah. Apa maksudnya?
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Jadi ketika tujuan kita masih ditunjukan dengan rambu warna biru, sebaiknya tetap di lajur yang memiliki rambu warna biru.
Tujuannya agar tidak mengganggu pengemudi lain yang hendak memilih untuk keluar di jalan rambu hijau.
Akhirnya kondisi jalan bisa lebih aman dan nyaman, sekaligus mengurangi resiko kecelakaan.
ADA BANYAK WARNA LAINNYA
Selain warna hijau dan biru, sebenarnya ada papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.
Seperti papan berlatar cokelat dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Tangkuban Parahu.
Ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.
Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.
Baca Juga: Bukan Nyalakan Hazard, Ini Yang Harus Dilakukan Saat Rem Mendadak di Jalan Tol
Posted : Rabu, 8 Mei 2024 | 10:27 WIB| Last updated : Rabu, 8 Mei 2024 | 10:27 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR