Otoseken.id - Waduh, cemas kena E-Tilang usai ngebut di jalan tol? Tenang jangan panik, bisa cek disini kok caranya mudah lagi.
Seperti diketahui, beberapa ruas tol di Jawa dan Sumatera kini dilengkapi CCTV tilang elektronik.
Ada dua jenis pelanggaran yang diincar kamera tersembunyi tersebut.
Yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan kelebihan muatan (ODOL).
Untuk pengecekan e-tilang dapat dilakukan secara online.
Berikut cara cek status e-tilang secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. '
2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Baca Juga: Sadis, Segini Denda Yang Harus Dibayar Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR