"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.
Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni :
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2. Jalan Tol MBZ
3. Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran Cengkareng
6. Tol JORR
7. Tol Jakarta-Tangerang.
Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE.
Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Lima ETLE yang terpasang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.
Sementara dua tol yakni Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam.
Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol
Kamera ETLE diintegrasikan dengan speed camera untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan sistem Weight In Motion untuk truk yang melebihi muatan dan dimensi jalan.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, ada 244 kamera ETLE nasional presisi akan diimplementasikan untuk pelanggaran overload di Tol Trans Jabar dan pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Sementara, ada 22 titik sebaran kamera ETLE speed cam yang dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung, pada Tol Trans Jawa, serta Tol Jakarta-Cikampek, hingga Kertosono.
Kemudian kamera weight in motion dipasang di 7 titik yaitu pada tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang.
Selain itu ada juga di ruas Tol Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta Tol Surabaya–Gempol.
Penindakan tilang berbasis ETLE di jalan tol akan dilakukan jika ada kendaraan yang melaju di atas kecepatan 120 km per jam, dengan besaran denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.
Masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran atau mendapatkan surat konfirmasi dan tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Selanjutnya, ETLE diharapkan bisa membantu penegakan hukum lalu lintas dan sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
Baca Juga: Enggak Nyangka, Aura Suzuki XL7 Makin Garang Saat Jajal Pelek Anyar Ini
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR