Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sadis, Segini Denda Yang Harus Dibayar Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol

ARSN,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 31 Maret 2022 | 12:10 WIB
ETLE akan diberlakukan di jalan tol mulai 1 April 2022
TribunJateng.com
ETLE akan diberlakukan di jalan tol mulai 1 April 2022

Otoseken.id - Wah sadis banget, segini lho denda yang harus dibayar pelanggar tilang elektronik di jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 Km/jam.

Penerapan ETLE atau tilang elektronik bagi kendaraan yang melebihi kecepatan ini sesuai dengan rambu yang ada di jalan tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (30/3/2022).

Tak hanya pelanggaran kecepatan, Sambodo juga menekankan bahwa ETLE berlaku terhadap muatan.

Pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," terangnya.

Baca Juga: Jum'at 1 April 2022 ETLE Mulai Berlaku, Sentuh Kecepatan Segini Bakal di Tindak

Selain itu, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.

Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.

Lima ruas tol tersebut di antaranya Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya Ruas Tol JORR dan Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa