3. Klik "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.
Andai terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tilang yang mesti ditanggung tak main-main.
1. Denda melanggar batas kecepatan
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan rinciannnya.
Khusus pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, dikenai denda Rp 500 ribu.
"Juga (kurungan) 2 bulan dan denda 500 ribu," ujarnya saat dihubungi, (5/4/22).
Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Baca Juga: Ini Tujuh Ruas Jalan Tol Yang Dipasangi Kamera ETLE di Jakarta, Berlaku Besok
Adapun peraturan tersebut berbunyi:
"Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan."
2. Denda melanggar batas muatan
Bagi pelanggaran batas muatan di sepanjang tol Transjabar sanksinya sama.
Dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.
Besaran denda diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR