Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cemas Kena E-Tilang di Jalan Tol, Tenang Jangan Panik, Bisa Cek Disini

ARSN,Irsyaad W - Rabu, 6 April 2022 | 10:20 WIB
Ilustrasi Mobil melaju di jalan tol
Kompas.com
Ilustrasi Mobil melaju di jalan tol

3. Klik "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

Andai terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tilang yang mesti ditanggung tak main-main.

1. Denda melanggar batas kecepatan

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan rinciannnya.

Khusus pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, dikenai denda Rp 500 ribu.

"Juga (kurungan) 2 bulan dan denda 500 ribu," ujarnya saat dihubungi, (5/4/22).

Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Baca Juga: Ini Tujuh Ruas Jalan Tol Yang Dipasangi Kamera ETLE di Jakarta, Berlaku Besok

Adapun peraturan tersebut berbunyi:

"Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan."

2. Denda melanggar batas muatan

Bagi pelanggaran batas muatan di sepanjang tol Transjabar sanksinya sama.

Dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.

Besaran denda diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Editor : ARSN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa