"Juga (kurungan) 2 bulan dan denda 500 ribu," ujarnya saat dihubungi.
Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Adapun peraturan tersebut berbunyi:
"Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan."
2. Denda melanggar batas muatan
Bagi pelanggaran batas muatan di sepanjang tol Transjabar sanksinya sama.
Dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.
Besaran denda diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Hati-Hati, Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Kena Sanksi Ini
Posted : Rabu, 6 April 2022 | 10:20 WIB| Last updated : Rabu, 18 Desember 2024 | 10:23 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR