Otoseken.id - Awas keasyikan bejek gas saat mudik nanti, e-tilang di jalan tol enggak libur lebaran lho alias enggak pernah libur.
Korlantas Polri telah menerapkan e-tilang di jalan tol.
Terutama mengincar pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Berlaku sejak 1 April 2022, jika melaju di atas 120 Km/Jam otomatis terekam kamera ETLE.
Jadi, saat mudik nanti jangan sampai keasyikan bejek gas ketika di tol.
Sebab, E-Tilang ini enggak libur lebaran alias enggak ada liburnya.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya beri penjelasan.
"Untuk penindakan tetap aktif," kata Made Agus melalui pesan singkat, (6/4/22).
Baca Juga: Ini Tujuh Ruas Jalan Tol Yang Dipasangi Kamera ETLE di Jakarta, Berlaku Besok
Hal senada dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Untuk ETLE Overspeed dan overload tetap berlaku atau aktif (selama mudik)," kata Sambodo secara terpisah.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR