Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Begini Lho Cara Merubah Data BPKB dan STNK Salah Ketik, Bikin Pajak Gak Sah

ARSN,M. Adam Samudra - Rabu, 8 Juni 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Otoseken.id - Wajib tahu, begini lho cara merubah data BPKB dan STNK yang salah ketik. Awas, bisa bikin pajak gak sah bestie.

Jika data di BPKB dan STNK salah ketik buruan diurus.

Karena masih bisa diubah dengan cara pengajuan laporan ke kantor Samsat.

Mengenai prosedurnya dijelaskan Wahyu Dianari, Kanit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan.

Saat datang ke Samsat, jangan lupa bawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.

"Datang ke Samsat induk sesuai domisili untuk perbaikan data dengan membawa BPKB, STNK dan KTP," kata Dianari, (4/6/22).

Bagaimana sih cara urus STNK yang hilang hingga terbit baru?
Aant/otomotifnet.com
Bagaimana sih cara urus STNK yang hilang hingga terbit baru?

"Kalau tidak segera diurus pasti data-nya tidak akurat. Pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah," ucapnya.

"Merusak segala proses imbas data tidak sesuai atau akurat," sebut Dianari.

Baca Juga: Pemilik Mobil Mewah Ketar-ketir, Pembatasan Pertalite Masuk Tahap Akhir Nih Bestie

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa