Otoseken.id - Membeli mobil baik baru maupun bekas dengan cara diangsur atau dicicil masih banyak dipilih Masyarakat, sebab keterbatasan dana untuk membeli secara cash menjadi alasannya.
Secara umum ada dua jenis sistem kredit mobil, yakni kredit dengan leasing konvensional dan kredit dengan leasing syariah.
Sekedar informasi, perbedaan mendasar antara leasing konvensional dan syariah yaitu di sistemnya, pada leasing konvensional memakai suku bunga.
Sedangkan leasing syariah tidak mengenal bunga, menggunakan akad jual beli murabahah yang dijelaskan mengenai barang yang ditransaksikan.
Penyedia layanan dalam hal ini leasing mengakuisisi barang yang ingin ditransaksikan kemudian menjual barang tersebut pada konsumen dengan margin yang lebih besar yang sudah disepakati di awal.
Jadi leasing syariah menggunakan sistem bagi hasil, tidak dipengaruhi suku bunga.
Nah showroom mobil bekas yang berbasis syariah yang kami temui yaitu Syariah Mobilindo ini juga menawarkan sistem yang mempermudah konsumen bagi yang ingin mengangsur mobil.
"Kenapa namanya Syariah Mobilindo, karena ingin menjembatani customer yang ingin belajar hijrah, hijrah dari konvensional ke syariah," buka Martin Suharto, Owner PT Syariah Mobilindo saat ditemui.
"yang kedua saya juga menjembatani orang-orang pembelian syariah seperti apa, kita ada sistem dan solusinya," lanjut Martin yang showroomnya di Jl Pendidikan no 86, Kel Rawa Kalong, Gunung Sindur, kab Bogor.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR