Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Duo Avanza kompak Cegat Bus yang Ngeblong Lawan Arah

Abdul Aziz Masindo - Kamis, 26 Januari 2023 | 10:45 WIB
Duo Toyota Avanza yang cegat aksi bus ngeblong melawan arah
Instagram @benrame26
Duo Toyota Avanza yang cegat aksi bus ngeblong melawan arah

"Sopir bus nya harus nya bisa di aduin ke PO nya,,...," timpal akun @n_zikri

Aksi sopir bus ngeblong melawan arah tersebut bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan lama 2 bulan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"

Baca Juga: Video Viral Toyota Agya Dipaksa Jadi RWD, Nanjak Pakai Cara Mundur

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa