Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Duo Avanza kompak Cegat Bus yang Ngeblong Lawan Arah

Abdul Aziz Masindo - Kamis, 26 Januari 2023 | 10:45 WIB
Duo Toyota Avanza yang cegat aksi bus ngeblong melawan arah
Instagram @benrame26
Duo Toyota Avanza yang cegat aksi bus ngeblong melawan arah

Otoseken.id - Viral di Sosial media Instagram duo Toyota Avanza kompak mencegat bus yang berusaha ngeblong dengan melawan arah.

Melawan arah seakan sudah menjadi kebiasaan buruk pengendara baik sepeda motor maupun mobil, bahkan sampai kendaraan besar berupa bus.

Seperti pada video viral yang diunggah akun Instagram @benrame26 pada 11 Januari 2023, tampak bus berwarna hijau tua berpindah ke jalur berlawanan dengan maksud mengindari kemacetan.

Padahal jalan raya tersebut sudah ada pemisah jalan alias separator, namun Bus tersebut tetap nekat ngeblong melawan arah yang tentu saja dapat membahayakan keselamatan penumpang bus dan pengendara lain yang melintas.

Tidak di jelaskan di mana lokasi dan kapan terjadinya, untungnya aksi bus ngbeblong tersebut dapat dicegat oleh Toyota Avanza berwarna abu-abu.

Tapi tak berhenti di situ, dalam video tampak bus tersebut ngeyel, berusaha mengindari Avanza berwarna abu-abu dan akhirnya dicegat lagi oleh Toyota Avanza berwarna putih.

"Pukul Mundur..Kompak Nih Avanza.. Harus sering² Seperti ini buat Pukul Mundur Kebiasaan Bus Ngeblong..." Tulis keterangan dari akun @benrame26.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Benrame26 (@benrame26)

Beragam komentar dilontarkan, dari yang memuji aksi duo Avanza dan kesal dengan aksi bus yang ngeblong melawan arah.

"Bukan mslh sok pahlawan, tp kalo setiap ada yg ngeblong dibiarin lewat terus, mau smpe kapan pelanggaran ky gini ada di indonesia?," Tulis komentar dari akun @dwiesar.

"Betulll itu, 2 avanza hebat..," tulis akun @mp_lemot

"Sopir bus nya harus nya bisa di aduin ke PO nya,,...," timpal akun @n_zikri

Aksi sopir bus ngeblong melawan arah tersebut bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan lama 2 bulan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"

Baca Juga: Video Viral Toyota Agya Dipaksa Jadi RWD, Nanjak Pakai Cara Mundur

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa