Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Kendaraan Bekas Surat Sebelah, Apakah STNK Jadi Sah? Simak Penjelasnya

Konten Grid - Selasa, 21 April 2026 | 16:30 WIB
STNK kendaraan surat sebelah.
Grid.ID/Octa Saputra
STNK kendaraan surat sebelah.

Otoseken.id - Selain penampilan untuk membeli kendaraan bekas, kelengkapan surat-surat kepemilikan jadi hal penting yang enggak boleh dilupakan.

Surat-surat yang harus ada dalam jual beli kendaraan bekas yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tapi dalam praktik jual beli, istilah surat sebelah masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan hobi tahun lawas, seperti mobil dan motor antik.

Surat sebelah bisa diartikan surat kendaraan tidak lengkap, bisa BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja.

Jika hanya ada STNK saja, apakah STNK sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?

Menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ("Perkapolri 5/2012") definisi BPKB dan STNK yaitu:

Baca Juga: Tanda-tanda STNK Palsu Menurut Polisi, Harus Jeli dan Jangan Mudah Tergiur 

Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012

"BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".

Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012

"STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".

Jual beli mobil bekas surat sebelah.
TribunJambi.com/Nurlailis
Jual beli mobil bekas surat sebelah.

Baca Juga: Awas, Ini Maksud Kasus BPKB Double dan Hipnotis Jual Mobil Bekas 

Jadi dari penjelasan di atas, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan STNK hanya sebatas surat resmi bukti pengoperasian kendaraan bermotor di jalan seperti layaknya pelat nomor.

Jadi untuk masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, sebaiknya cari yang ada BPKB-nya karena STNK bukan surat bukti kepemilikan.

Hal ini juga demi menghindari praktik penipuan jual beli motor curian atau motor bodong dengan STNK palsu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa