Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan

Kamis, 05 September 2019 | 15:20
Deni Denaswara / Tribun Jabar

Ilustrasi mobil terbakar.

Tribunmadura.com

Tak hanya kecelakaan, mobil dapat terbakar meski dalam kondisi terparkir.

Baca Juga: Kasus Yamaha Rx-King Bekas Terciduk, Sindikat Jual Beli Motor Bodong via Online Diungkap Polisi

Apakah premi telah dilunasi?

5. Penunjukan loss adjuster

Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi.

Namun, jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada loss adjuster yang ditunjuk
oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.

Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi maupun loss adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim.

Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari loss adjuster.

6. Penyampaian

Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun loss adjuster, akan diketahui validitas klaim.

Rizky/ Otomotifnet.com

Ilustrasi asuransi

Baca Juga: Biaya Ganti Oli Mesin Daihatsu Sigra dan LCGC, Beda Mesin Beda Harga

Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.

Halaman Selanjutnya

Namun, bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung…
Tag

Sumber GridOto.com