1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Uang sejumlah nominal pajak.
Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda SWDKLLJ Dihapus, Ini Syarat-syaratnya
Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.
Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda Pajak Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, DKI Jakarta Kapan?
Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, berikut ini cara melakukan pembayaran PKB secara manual di kantor Samsat:
1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.
2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.