Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

Senin, 06 Juli 2020 | 10:26
Dok. Otomotif

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

3. Uang sejumlah nominal pajak.

Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda SWDKLLJ Dihapus, Ini Syarat-syaratnya

Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda Pajak Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, DKI Jakarta Kapan?

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, berikut ini cara melakukan pembayaran PKB secara manual di kantor Samsat:

1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.

2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.

Halaman Selanjutnya

3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut…
Tag

Sumber Motorplus-online.com