Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Efek Virus Corona, Denda SWDKLLJ Dihapus, Ini Syarat-syaratnya

ARSN,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 April 2020 | 15:32 WIB
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!
kompasiana.com
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!

Otoseken.id - Akibat pandemi virus Corona, Pajak Kendaraan Bermotor dihapus denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor juga dihapus.

Penghapusan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 atau virus Corona.

SWDKLLJ sendiri memiliki kepanjangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan dibayar saat sobat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Jawa Tengah Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Bapenda: Dari BBNKB 2, Hingga Bea Balik Nama

Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pertama, pembebasan berlaku pada denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100 persen.

Kedua, pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa