Baru Tahu, Begini Prosedur Ubah Pelat Nomor Kuning ke Hitam, Simak

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:21
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id

Toyota Limo 2014 eks taksi masih bahan

Otoseken.id - Membeli mobil eks taksi menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan mobil yang murah.

Namun beberapa perusahaan taksi atau penjual ada yang menjual unit yang masih pelat nomor kuning ke konsumen.

Seperti kita ketahui, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor mobil taksi berwarna kuning yang diperuntukkan untuk angkutan umum.

Jika mobil eks taksi digunakan sebagai kendaraan pribadi, maka diharuskan menggunakan pelat nomor berwarna hitam.

Tapi Anda tidak perlu khawatir, ternyata prosedur ubah warna pelat nomor ke hitam tidak terlalu sulit.

Baca Juga: Awas Unit Busuk, Begini Tips Beli Mercedes-Benz Bekas Taksi, Simak

Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id

Wuling Confero Eks taksi

Wahyu Dianari, selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan pergantian pelat nomor.

"Persyaratan pertama adalah membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) tentang penghapusan pelat kuning. Jika sudah, kemudian lakukan pembukuan ganti Identitas dari kuning menjadi Hitam di Loket STNK," kata Dianari yang dikutip dari GridOto.com.

"Biasanya pihak perusahaan taksi bakal membantu untuk mengurus surat rekomendasi dari Dishub," tambah Dianari.

Baca Juga: Catat, Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan, Bisa Makin Mahal

Abdul Aziz Masindo/otoseken.id

Toyota Limo/Vios Gen 2 dan Gen 3 eks Blue Bird Mampang

Setelah itu, pemilik harus melakukan cek fisik kendaraan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen yang diperlukan lainnya.

Halaman Selanjutnya

"Jangan lupa bawa BPKB dan STNK asli…
Tag

Sumber GridOto.com

Baca Lainnya