Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Hilang, Begini Cara Mengurusnya

RZ-1 - Senin, 18 Februari 2019 | 17:00 WIB

Ilustrasi BPKB (RZ-1 - )

Otoseken.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB motor seken, hilang bisa kok diurus, penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Perubahan BPKB hanya dilakukan jika kendaraan bermotor berganti kepemilikan atau alamat jadi kalau hilang BPKB harus segera diurus kembali.

Baca Juga : Honda CRF 150L Bekas, Masih Jarang Ada, Harga Stabil Barang Mulus

Meski harus melewati proses panjang, BPKB dapat diterbitkan kembali dan saat ini banyak layanan jasa pengurusan BPKB, tapi biaya akan jauh lebih murah jika diurus sendiri.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, antara lain sebagai berikut.
 
1. Mengisi formulir permohonan.
 
2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga : Kawasaki Ninja 250R Seken, Awas Ganti Setang Malah Rawan Nyangkut

3. Identitas:

• Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.

• Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

• Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.

Baca Juga : Duit Cekak, Naked Bike 250 cc Seken Asyik Juga Jadi Alternatif