Wow! Juli Sampai Oktober Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Arseen - Rabu, 10 Juli 2019 | 13:45 WIB

Ilustrasi Kantor Samsat (Arseen - )

Baca Juga: 6 Pilihan Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp 80 Juta, Wow Ada Audi A4

Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi, selama empat bulan.

Untuk tahun ini lebih panjang satu bulan, karena di povinsi Banten biasanya hanya tiga bulan.

Kebijakan ini pastinya agar meningkatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, termasuk mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.

Yang diberlakukan itu bebas denda PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan bebas BBNKB ke-2 alias bukan motor baru dari dealer.