Bpkb Mobil Bekas Hilang? Bisa Diurus, Syaratnya Cukup Lakukan Ini

Arseen - Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:30 WIB

Ilustrasi BPKB (Arseen - )

Otoseken.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKBmotor bekas atau mobil bekas hilang?

Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.

BPKB sangat penting untuk menunjukan hak kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.

Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.

Baca Juga: Habis Jual Mobil Bekas? Buruan Blokir STNK, Bisa Kena Sanksi Loh

Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.

Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.

"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.

Soal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Ini Sanksinya Kalau Nggak Segera Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas