Otoseken.id - Mencari mobil bekas (mobkas) tidak cuma bisa didapatkan dari dealer mobkas atau jual beli antar individu saja.
Cara lain mendapatkan mobil bekas tersebut salah satunya mengikuti lelang kendaraan dinas pelat merah.
Biasanya untuk mencari tahu unit kendaraan dinas yang sedang dilelang, sobat bisa mampir ke halaman lelang.go.id.
Di halaman tersebut, masing-masing KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang tersebar di seluruh Indonesia bakal memamerkan foto kendaraan dinas yang akan dilelang.
Nah yang menjadi catatan, kendaraan dinas yang dilelang memiliki pelat nomor warna merah dengan tulisan putih yang menunjukkan kendaraan instansi Pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Mobil Bekas Merek China Sulit Dikredit? Ini Ungkapan Pedagang
Jika mobil eks dinas pemerintah tersebut ingin kalian gunakan, maka diharuskan menggunakan pelat nomor pribadi berwarna hitam atau yang sekarang berwarna putih dengan tulisan hitam.
Untuk mengubah warna TNKB dari merah ke putih atau hitam, sebenarnya tidaklah mudah, hanya ada persyaratan yang harus dipenuhi.
"Ubah warna pelat nomer merah ke pribadi (putih atau hitam) sebenarnya sama saja dengan ubah dari warna kuning ke hitam, harus ada dokumen yang dipenuhi untuk proses balik nama," buka Budi Apdilah, pemilik showroom di Jatiwaringin, Bekasi.
Budi menjelaskan, Jika kita mendapatkan mobil berpelat kuning eks Perusahaan, diharuskan ada SPH (Surat Pelepasan Hak) atau surat Pelepasan Aset untuk nanti proses balik nama kendaraan ke nama pribadi.
| Editor | : | Grid Content Team |

KOMENTAR