Otoseken.id - Data nasabah yang sedang kredit kendaraan bermotor, tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Jadi kalau ada nasabah yang kreditnya 'macet', maka nasabah tersebut memiliki catatan jelek di dalam data OJK atau Pefindo.
Lantas, jika calon nasabah memiliki catatan buruk di OJK atau PEFINDO, apakah perusahaan leasing masih mau membantu pembiayaannya?
Menanggapi hal ini, Stanley Atmadja, Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyatakan, di perusahaannya status konsumen akan dicek terlebih dahulu.
Baca Juga: Jurus Ampuh Cegah Karat Di Mobil Bekas, Cuci Mobil Hindari dan Hal Ini
"Jadi kalau kami melihat catatan di PEFINDO, misalnya sudah sempat ada catatan jelek, tapi kapan? kalau jeleknya baru-baru ini, itu pasti ditolak," ucap Stanley saat ditemui beberapa waktu lalu.
Tapi, kalau catatan buruk tersebut sudah terjadi di beberapa tahun lalu, maka ada kemungkinan nasabah tersebut bisa mengajukan bantuan pembiayaan.
"Kalau catatan jelek itu sudah lama, misalnya sudah tiga sampai 4 tahun lalu, itu akan kami tanya kenapa kredit yang sebelumnya bisa seperti itu," jelas Stanley.
"Harusnya kan sudah ada perubahan, kayak incomenya mungkin ada perubahan dan lain sebagainya. Jadi kami cari informasi dulu," lanjutnya.
Baca Juga: Balik Nama Mobil Bekas, Jangan Ditunda dan Dibiarkan, Biaya Bisa Bengkak
Menurut Stanley, calon nasabah yang sudah terlanjut memiliki catatan buruk akan sedikit lebih sulit dalam mengajukan bantuan pembiayaan.
"Akan ada satu proses yang mempertanyakan kembali, kasusnya seperti apa, buktinya mana, jadi mungkin bisa dibilang sedikit lebih ribet lah," tutupnya.