Perpanjangan Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Simak Tanggalnya

ARSN,M. Adam Samudra - Rabu, 8 April 2020 | 10:22 WIB

Ilustrasi plang ganjil genap (ARSN,M. Adam Samudra - )

Otoseken.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mengumumkan perpanjangan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

Keputusan ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikarenakan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih tergolong besar.

"Iya benar, kami perpanjang kembali," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi (7/4).

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa gage tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," imbuhnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Rp 200 Juta Jadi Incaran Mobil Kedua, Gara-gara Hal Ini

Walaupun penilangan kepada pelanggar ganjil-genap tidak diberlakukan, tapi diingatkan kalau penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakan.

Semisal, pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau pengemudi mobil yang nekat menerobos jalur Transjakarta atau busway.

Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

"Kami akan tetap lakukan penindakan," tegasnya.

Baca Juga: Toyota Agya 2014 Seken Mulai Rp 80 Jutaan, Tipe G TRD Termurah

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.

Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.

_______

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.