Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Gini Cara Blokir STNK Kendaraan

Konten Grid - Senin, 3 Februari 2025 | 17:12 WIB

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual (Konten Grid - )

Otoseken.id - Mobil atau motor kesayangan sudah terjual? Segera diblokir ya pajak kendaraannya.

Pasalnya, jika tidak diblokir, kalau sobat membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama, otomatis kendaraan tersebut akan kena pajak progresif.

Nilainya lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Bobot in mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi.

Untuk motor bobotnya 1.

Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok.

Baca Juga: Catat, Ini Sanksi Jika Tidak Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.