Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif

ARSN,Hendra - Senin, 6 Juli 2020 | 09:41 WIB

Ilustrasi blokir kendaraan (ARSN,Hendra - )

Cara memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual mudah kok.

Baca Juga: Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online pada tahun ini.

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.

Kini sobat bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit.

Baca Juga: Harga Toyota Camry XV40 Bekas Tahun 2006 - 2012, Ada yang Turun Hingga Rp 20 Juta

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.