2. Tarif Pajak dan besaran pajak progresif
Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif
Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.
Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 %.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk mobil SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ditetapkan Rp 143.000 dan sepeda motor sebesar Rp 35.000.
Sebagai contoh, Anda memiliki kendaraan kedua merek Kawasaki Ninja 250SL.
Baca Juga: Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan
Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.
Sementara tarif pajaknya 2,5% karena kepemilikan kedua.
Untuk motor, bobotnya sebesar 1.
Jadi PKBnya adalah tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga didapat angka 2,5% x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000.
Sementara SWDKLLJ motor besarnya Rp 35.000.
Maka, total pajak Kawasaki Ninja 250SL sebesar Rp 855.000.