Otoseken.id - Pemilik kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan.
Bagi warga Indonesia yang terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu, akan dikenakan pajak progresif yang berlaku di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.
Nah bagi yang masih bingung cara menghitung PKB (Pajak Kendaraan bermotor) dan besaran pajak progresif, begini rinciannya.
Cara penghitungan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terdiri dari 3 item, yakni Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Pajak dan besaran pajak progresif, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama
1. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk wilayah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda No.8 Th 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sttd atau Perda No. 2 Th 2015 yakni perubahan Perda No,8 Tahun 2010 tentang PKB.
Berdasarkan aturan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.
Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.
2. Tarif Pajak dan besaran pajak progresif
Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif
Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.
Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 %.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk mobil SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ditetapkan Rp 143.000 dan sepeda motor sebesar Rp 35.000.
Sebagai contoh, Anda memiliki kendaraan kedua merek Kawasaki Ninja 250SL.
Baca Juga: Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan
Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.
Sementara tarif pajaknya 2,5% karena kepemilikan kedua.
Untuk motor, bobotnya sebesar 1.
Jadi PKBnya adalah tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga didapat angka 2,5% x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000.
Sementara SWDKLLJ motor besarnya Rp 35.000.
Maka, total pajak Kawasaki Ninja 250SL sebesar Rp 855.000.