Syarat Lulus Uji Emisi Gas Buang, Beda Usia Mobil Beda Ambang Batasnya

Abdul Aziz Masindo - Jumat, 29 Januari 2021 | 17:37 WIB

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021 (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan baik sepeda motor maupun mobil sebagai langkah pengendalian polusi udara.

Para pemilik kendaraan bermotor terutama yang berusia tiga tahun ke atas diharuskan uji emisi gas buang seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, bila tidak akan dikenakan sanksi.

Rendi selaku Kepala Bengkel Nawilis mengungkapkan, ada dua parameter penting atau ambang batas supaya kendaraan bisa lulus uji emisi.

"Di Nawilis bisa uji emisi gas buang, syarat supaya lulus uji emisi itu parameternya itu CO atau Carbon Monoksida, dan HC atau Hidrokarbon, kalau lewat dari ambang batas, maka tidak lulus uji emisi," kata Rendi dari Bengkel Nawilis di Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

Hasil uji emisi gas buang mobil di bengkel resmi Toyota Auto2000

Baca Juga: Daftar Bengkel yang Melayani Uji Emisi Gas Buang Mobil di Jakarta

"Sebenarnya saat uji emisi, alat Gas analyzer ini bisa membaca hasil CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda, tapi yang jadi paramater lulus atau tidaknya. dua parameter itu saja, CO dan HC," lanjut Rendi.

Berbeda dengan mobil diesel, untuk mobil diesel parameternya opasitas gas buang dengan cara menginjak pedal gas mobil.

Hasil opasitas ini nantinya yang akan mengukur kepekatan gas buang yang keluar pada mobil diesel.

"Di mobil diesel beda, yang diukur opasitasnya, caranya juga beda, kalau mobil bensin (gas) posisi idle, sedangkan kalau mobil diesel harus posisi digas," ungkap Rendi.

Baca Juga: Cara Bikin Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Ambang batas tiap usia mobil berbeda-beda, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, berikut ambang batasnya:

- Mobil bensin produksi di bawah tahun 2007, ambang batas CO 3 persen, dan HC 700 ppm.

- Mobil bensin produksi di atas tahun 2007, ambang batas CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm.

- Mobil diesel berat di bawah 3,5 ton, produksi di bawah tahun 2010, ambang batas ppasitas 50 persen HSU

- Mobil diesel berat di bawah 3,5 ton, produksi di atas tahun 2010, ambang batas opasitas 40 persen HSU.

Baca Juga: Penyebab Mobil Bekas Bisa Gagal Lolos Uji Emisi Gas Buang, Ini Biangnya

- Mobil diesel berat di atas 3,5 ton, produksi di bawah tahun 2010, ambang batas opasitas 60 persen HSU.

- Mobil diesel berat di atas 3,5 ton, produksi di atas tahun 2010, ambang batas opasitas 50 persen HSU.

- Sepeda Motor 2 tak produksi di bawah 2010, ambang batas CO 4,5 persen, dan HC 12.000 ppm.

- Sepeda Motor 4 tak produksi di bawah 2010, ambang batas CO 5,5 persen, dan HC 2.400 ppm.

Sepeda Motor 2 tak dan 4 tak produksi di atas 2010, ambang batas CO 4,5 persen, dan HC 2.000 ppm.