Otoseken.id - Insentif PPnBM (Penjualan Atas Barang Mewah) mobil baru tahap pertama sebesar 100 persen sudah berlaku kemarin, Senin (1/3/2021).
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Artinya pada insentif tahap pertama ini, konsumen yang ingin membeli mobil baru pada tahap pertama ini mendapat potongan PPnBM secara full atau PPnBM Nol persen.
Carsome Consumer Survey juga memperkirakan minat masyarakat untuk membeli dan menjual mobil akan mencapai puncak mulai April 2021.
Baca Juga: Kena Insentif PPnBM, Toyota Rush Baru Turun Hingga Rp 18 Juta, Cek Harga Bekas Tahun Muda
Dengan adanya insentif PPnBM nol persen ini, tren tersebut bisa saja datang lebih cepat. Ditambah lagi dengan perilaku masyarakat yang cenderung menghindari transportasi umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi agar tidak tertular virus Corona.
Dari hasil survei Carsome, jumlah responden yang tidak pernah menggunakan transportasi umum dan transportasi online meningkat dari 27% menjadi 60% selama PSBB berlangsung.
"Ketika masyarakat beralih ke mobil baru, akan ada peningkatan suplai untuk mobil bekas. Carsome mengantisipasi akan ada lebih banyak orang yang membutuhkan layanan Carsome untuk menjual mobil mereka saat ini, Kami akan terus meningkatkan dan memperkuat layanan kami demi memastikan proses yang lancar dan nyaman bagi pelanggan," ujar Delly Nugraha selaku General Manager Carsome Indonesia melalui keterangan resminya.
Nah bagi Anda yang berencana membeli mobil baru dan ingin menjual mobil lamanya, platform jual-beli Carsome memberikan 5 tips menjual mobil bekas secara mudah dan cepat.